Panji menyebut, pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi harus diperketat karena terdapat ketentuan untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal 2 hektare (ha).
Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
"Bagi petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia sudah menyiapkan solusinya melalui pupuk nonsubsidi yang juga bisa didapatkan di kios-kios. Kami berharap stok pupuk yang ada bisa diserap petani dengan optimal sehingga produktivitas dan kesejahteraannya dapat terus ditingkatkan," jelasnya.
(SLF)