IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Lantas, bagaimana nasib BUMN yang telah merencanakan program kerja atau pengadaan dengan PMN?
PT Pelni, misalnya, mengatakan tengah memesan 3 unit kapal baru senilai Rp1,5 triliun dengan sumber pendanaan dari PMN yang telah disetujui pada akhir 2024.
"Pemerintah telah memberikan uang muka sebesar Rp1,5 triliun untuk pembelian 3 unit kapal, dan melakukan peremajaan kapal-kapal kami secara bertahap," ujar Direktur Utama PT Pelni (Persero) Tri Andayani di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (20/6/2025).
Namun, diperlukan suntikan dana Rp2,5 triliun lagi untuk pelunasan 3 kapal tengah di pesan tersebut. Targetnya pada 2025, Pelni kembali mengajukan PMN kembali untuk pelunasan kapal tersebut.
"Insyaallah di tahun ini juga kami (mau) mengusulkan Rp2,5 triliun PMN dari APBN 2025 untuk pelunasan 3 unit kapal tadi, dan diharapkan semuanya berjalan dengan lancar," kata dia.