sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BUMN Tak Lagi Disuntik PMN, Pelni Sebut Masih Butuh Rp2,5 Triliun untuk Pelunasan Kapal

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/06/2025 02:00 WIB
Kementerian Keuangan tidak lagi memberikan PMN kepada BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
BUMN Tak Lagi Disuntik PMN, Pelni Sebut Masih Butuh Rp2,5 Triliun untuk Pelunasan Kapal. Foto: dok. Pelni.
BUMN Tak Lagi Disuntik PMN, Pelni Sebut Masih Butuh Rp2,5 Triliun untuk Pelunasan Kapal. Foto: dok. Pelni.

Trianda mengatakan sesuai target yang telah disusun perseroan, ketiga kapal baru tersebut akan dioperasikan pada akhir 2028. Kapal ini akan menggantikan kapal-kapal yang sudah memasuki umur teknis.

"Sesuai dengan timeline, 3 unit kapal ini mestinya sudah beroperasi di akhir tahun 2028," kata dia.

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan ke depan tidak ada lagi PMN kepada perusahaan-perusahaan baik pelat merah.

Meski demikan, BUMN bakal mendapatkan tambahan penyertaan modal (equity) lewat Danantara melalui hasil pengelolaan aset-aset BUMN tersebut. 

"Dulu kan equity-nya dari pemerintah sekarang equity-nya oleh Danantara, dulu masuknya lewat APBN, sekarang oleh Danantara melalui hasil pengelolaan dari BUMN. Jadi kalau ada perusahaan yang butuh tambahan modal ya dari Danantara," ujarnya di Plataran GBK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement