sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BUMN Tak Lagi Disuntik PMN, Pelni Sebut Masih Butuh Rp2,5 Triliun untuk Pelunasan Kapal

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/06/2025 02:00 WIB
Kementerian Keuangan tidak lagi memberikan PMN kepada BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
BUMN Tak Lagi Disuntik PMN, Pelni Sebut Masih Butuh Rp2,5 Triliun untuk Pelunasan Kapal. Foto: dok. Pelni.
BUMN Tak Lagi Disuntik PMN, Pelni Sebut Masih Butuh Rp2,5 Triliun untuk Pelunasan Kapal. Foto: dok. Pelni.

Dony mengatakan, nantinya lewat penggabungan seluruh BUMN dalam satu entitas usaha ini akan memudahkan untuk membantu penyehatan perusahaan pelat merah yang mengalami masalah keuangan.

Danantara, melalui Holding Operasional dan Investasi, akan melakukan investasi ke perusahaan BUMN jika mengalami kesulitan keuangan. Asalkan, perusahaan BUMN memiliki perencanaan dan model bisnis yang jelas dan bisa membawa keuntungan pada perusahaan.

"Dulu tidak terkonsolidasi, sekarang terkonsolidasi. Tapi ada konsekuensinya, tidak ada lagi PMN," kata Dony.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement