IDXChannel - Eko Darmanto resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta per kemarin, 2 Maret 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan harta kekayaannya.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa serta Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Nirwala menerangkan, pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut juga akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara telah menyampaikan pernyataan terkait proses pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan atas laporan masyarakat atas Eko Darmanto (ED) selaku Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (1/3/2023).
Eko Darmanto dilaporkan atas dasar aksi pamer gaya hidup mewah dan harta kekayaan di media sosial.
Berdasarkan konferensi pers tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.
(YNA)