IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menemukan bukti permulaan awal dugaan TPPU Eko Darmanto. Tak main-main, potensi TPPU Eko Darmanto nilainya mencapai Rp20 miliar.
"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju TPPU itu kurang lebih ada Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk (TPPU)," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Kendati demikian, Ali menyampaikan, pihaknya akan mendalami dugaan TPPU Eko lebih jauh lagi. Namun, ia tak menyebutkan secara detail TPPU yang dilakukan Eko berbentuk apa.