Anggito pun memaklumi proses pengkajian yang akan membutuhkan waktu yang lama dan mengatakan pembenahan sistem dapat diterapkan secara keseluruhan pada tahun 2024.
Dia mencontohkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dipecah dari Kemenkeu dan dibuat sebagai lembaga yang berdiri sendiri atau digabung dengan lembaga lainnya yang masih berkaitan.
Keterlibatan bea cukai dan struktur organisasi yang besar dinilai membuat Kemenkeu tidak bisa melakukan pengawasan secara penuh. Hal tersebut pun dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi yang tidak wajar.
“Prosesnya akan lama, itu wajar. Yang penting Kemenkeu bisa memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pembenahan internal memang benar-benar dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, Kemenkeu dinilai harus memiliki peraturan atau regulasi khusus tentang rangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).