Menurut Anggito, Kemenkeu sudah memiliki beban kerja yang besar, sehingga rangkap jabatan tidak dibutuhkan karena berpotensi untuk mengganggu pelayanan yang diberikan. Hal tersebut juga berpotensi menyebabkan timbulnya konflik kepentingan.
“Yang jadi masalah bukan rangkap jabatannya, karena memang menjalankan tugasnya sebagai pengelola aset. Tapi ketika ada bonus dan rangkap gaji yang diberikan dengan jumlah yang tidak wajar yang berpotensi menciptakan terjadinya konflik kepentingan,” pungkasnya.
(FAY)