Secara lebih rinci, lanjut Mamit, alokasi DBH Migas diatur berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perinbangan
Menurutnya, apabila mengacu kepada peraturan, maka apa yang dilakukan Kementerian Keuangan sudah sesuai. Ia pun meminta Adil untuk mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme pembagian DBH.
“Atau mungkin beliau belum terinformasikan secara detail oleh Kementerian Keuangan. Ada baiknya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran pihak-pihak terkait untuk lebih intens berkomunikasi dan lebih transparan lagi dalam DBH ini,” jelas Mamit kepada MNC Portal Indonesia, Senin (12/12/2022).
Ia juga menilai pemerintah perlu merevisi UU 33/2004 agar sesuai dengan kondisi saat ini di mana daerah penghasil menginginkan dana bagi hasil yang jauh lebih besar. Revisi UU Migas No 22/2001 menurutnya, mampu menjadi pintu masuk awal terkait dengan DBH sektor migas ini.
"Saya kira apa yang dirasakan bupati meranti hampir sama dengan daerah penghasil migas yang lainnya. Jadi perlu duduk bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," imbuhnya.
Terkait usulan windfall tax bagi daerah penghasil, Mamit mengaku sangat menyetujui hal itu.
"Bisa sekali, cuma ya dibuat dulu aturannya. Apa bisa hanya melalui PMK atau harus di atasnya lagi," jelas Mamit.
(FRI)