IDXChannel - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menuding Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dihuni oleh iblis dan setan. Setelah dia tidak terima dengan perhitungan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) yang semakin mengecil.
Ia bahkan mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia. Merespon hal itu, Direktur Energy Watch Mamit Setiawan menuturkan apabila mengacu kepada Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan berdasar Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jika mengacu aturan tersebut, maka Minyak Bumi dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk Pemerintah Pusat dan 15,5 persen untuk Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk Gas Bumi dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah Pusat dan 30,5% untuk Pemerintah Daerah.
Ia menuturkan, pada Pasal 19 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 dijelaskan DBH Minyak Bumi sebesar 15,5 persen dibagi dengan rincian, 3 persen dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 6 persen Kabupaten/Kota penghasil, 6 persen untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
Sementara untuk DBH Gas Bumi sebesar 30,5 persen dibagi dengan rincian, 6 persen Kabupaten/Kota yang bersangkutan, 12 persen untuk Kabupaten/Kota penghasil, 12 persen dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.