Sebelumnya, Bahlil menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
Sebagai informasi, PT Gag Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998. Sejak 2008, PT ANTAM Tbk berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kendali penuh PT Gag nikel saat ini berada di tangan PT ANTAM Tbk. (Wahyu Dwi Anggoro)