Di sisi lain, pada rapat Forkopimda tersebut juga membahas tren kasus covid-19 di Kabupaten Tangerang saat ini yang sudah masuk zona kuning dan sudah (angka kasus) yang turun.
Melihat kondisi ini, dia juga menyinggung perihal pelaksaan tarawih yang diperbolehkan untuk dijalankan, namun dengan memperhatikan statistik angka Covid-19 di masing-masing wilayah.
“Untuk Shalat Tarawih bisa dijalankan. Kita lihat zonasinya seperti Kelapa Dua yang masih tinggi positifnya, jadi di beberapa wilayah di Kelapa Dua itu mungkin masih harus dengan saf sholat berjarak,” ungkapnya.
Kendati demikian, untuk wilayah yang sudah rendah (angka covid) bisa melakukan salat tarawih dengan saf rapat.
Zaki pun menghimbau masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan khususnya selama bulan Ramadhan 2022 berlangsung nanti.