Menurut Roy, selama dua tahun upah minimum tidak naik. Di sisi lain BBM jenis pertalite telah naik hingga 30 persen. Kenaikan itu mengakibatkan naiknya harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi.
Penyesuaian kenaikkan UMK 2023 minimal 10% merupakan hal yang wajar. Apalagi hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM terhadap kebutuhan pokok, agar daya beli buruh tidak merosot.
(SLF)