"Bayangkan saja kalau kenaikan upah rendah tetapi dalam 1 tahun BBM bisa beberapa kali, kenaikan sembako, kenaikan biaya kostan. Artinya buruhnya yang nombok," imbuhnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka tersebut naik sebesar Rp165.583 dibandingkan UMP 2023 dan berada di atas usulan pengusaha yakni Rp5.043.058.
Heru menyebut besaran UMP 2024 yang ditetapkannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Atas dasar itu juga Heru menyebut Pemprov DKI tak bisa mengabulkan tuntutan yang disampaikan buruh yang meminta kenaikan sebesar Rp 5.637.068.
(FRI)