sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Kecewa Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 hanya Rp165.835

Economics editor Yohannes Tohap
23/11/2023 16:37 WIB
Serikat buruh menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2024 yang hanya naik Rp165.583 karena dinilai tidak memenuhi kebutuhan hidup.
Buruh Kecewa Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 hanya Rp165.835. (Foto: MNC Media)
Buruh Kecewa Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 hanya Rp165.835. (Foto: MNC Media)

"Bayangkan saja kalau kenaikan upah rendah tetapi dalam 1 tahun BBM bisa beberapa kali, kenaikan sembako, kenaikan biaya kostan. Artinya buruhnya yang nombok," imbuhnya. 

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka tersebut naik sebesar Rp165.583 dibandingkan UMP 2023 dan berada di atas usulan pengusaha yakni Rp5.043.058.

Heru menyebut besaran UMP 2024 yang ditetapkannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Atas dasar itu juga Heru menyebut Pemprov DKI tak bisa mengabulkan tuntutan yang disampaikan buruh yang meminta kenaikan sebesar Rp 5.637.068.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement