IDXChannel – Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Jumisih mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381, naik Rp165.583 dibandingkan UMP 2023.
Dia menyebut nominal tersebut masih cenderung kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di ibu kota dan tidak sesuai ekspektasi serikat buruh.
"Rp 5.067.000 untuk DKI Jakarta itu tidak akan memenuhi kebutuhan hidup di DKI Jakarta. Ini tidak sesuai dengan ekspektasi kami sebagai serikat buruh yang mempunyai kebutuhan yang cukup tinggi untuk tinggal di DKI Jakarta, " kata Jumisih saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, besaran kenaikan upah yang tidak mencapai Rp200 ribu sungguh mengecewakan. Terlebih ketika pemerintah dinilai tidak bisa memainkan peran untuk mengontrol harga kebutuhan di pasaran yang bisa naik sewaktu-waktu.