Diakuinya, pada rapat dewan pengupahan awal pekan kemarin, tidak ada titik temu antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Pengusaha yang diwakili Apindo meminta kenaikan UMP berlandaskan pada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika mengacu kepada UU tersebut, kenaikan UMP di bawah 6,5%.
"Kalau pemerintah mengusulkan kenaikan 7,8%, dengan acuan penghitungan menggunakan Permenaker No 18, namun mereka ada unsur perkalian alpa, sehingga hasilnya 7,8%," beber Roy.
Kendati Jawa Barat menggunakan UMK, namun UMP dibutuhkan sebagai jaring pengaman UMK yang masih rendah. Seperti halnya UMK Banjar yang berada pada kisaran Rp1, 8 juta. Jika nanti besaran UMK 2023 lebih kecil dari UMP, maka Kabupaten Banjar tidak perlu membuat UMK 2023. (NIA)