sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Minta Ridwan Kamil Naikkan UMP Jabar Jadi 12 Persen, Ini Alasannya

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
28/11/2022 13:39 WIB
Gubernur diminta mengacu kepada Permenaker No 18 tahun 2022, untuk penetapan UMP yang direncanakan sore atau malam ini. 
Buruh Minta Ridwan Kamil Naikkan UMP Jabar Jadi 12 Persen, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
Buruh Minta Ridwan Kamil Naikkan UMP Jabar Jadi 12 Persen, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

Diakuinya, pada rapat dewan pengupahan awal pekan kemarin, tidak ada titik temu antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Pengusaha yang diwakili Apindo meminta kenaikan UMP berlandaskan pada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika mengacu kepada UU tersebut, kenaikan UMP di bawah 6,5%. 

"Kalau pemerintah mengusulkan kenaikan 7,8%, dengan acuan penghitungan menggunakan Permenaker No 18, namun mereka ada unsur perkalian alpa, sehingga hasilnya 7,8%," beber Roy. 

Kendati Jawa Barat menggunakan UMK, namun UMP dibutuhkan sebagai jaring pengaman UMK yang masih rendah. Seperti halnya UMK Banjar yang berada pada kisaran Rp1, 8 juta. Jika nanti besaran UMK 2023 lebih kecil dari UMP, maka Kabupaten Banjar tidak perlu membuat UMK 2023. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement