sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 hingga 10 Persen

Economics editor Rina Anggraeni
10/11/2021 14:48 WIB
KSPI ungkap pihaknya meminta kenaikan upah minimum 2022 berkisar 7-10 persen.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 hingga 10 Persen(Dok. MNC Media)
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 hingga 10 Persen(Dok. MNC Media)

Iqbal berpendapat, bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid 19, maka tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022 yang dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam 2 tahun terakhir yang diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.

"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," tegas Said Iqbal. 


(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement