“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” jelasnya.
Said menambahkan, perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah menjadi alasan KSPI dan Partai Buruh mengusulkan rentang kenaikan, bukan satu angka yang berlaku seragam secara nasional. Menurut dia, kondisi perekonomian Jawa Barat memiliki karakter berbeda dengan Maluku Utara, begitu pula kondisi Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Gresik.
Selain kenaikan upah minimum umum, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong adanya legalitas penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Mereka mengusulkan upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi dibandingkan upah minimum reguler di wilayah masing-masing.
Said mengatakan sikap tersebut sejalan dengan substansi draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPR. Dalam draf tersebut, upah minimum sektoral diusulkan paling sedikit 5 persen di atas UMP atau UMK.
“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6 persen atau 7 persen, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said.
Atas dasar tersebut, KSPI dan Partai Buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, kepala daerah, serta asosiasi pengusaha mengikuti ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2026. Said juga meminta agar indeks tertentu tidak diseragamkan menjadi 0,7 di seluruh daerah karena regulasi memberikan rentang hingga 0,9.
“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7? Kebijakan seperti itu justru bertentangan dengan keputusan Presiden,” kata Said.
(Shifa Nurhaliza Putri)