Namun pihak pengelola tetap bersikukuh menggelar acara musik tersebut. Momennya juga pas hari kemerdekaan RI dan malah melanggar protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
“Ada enam pelanggar Perda IMB yang juga di sidang tipiring. Kalau yang pelanggaran PPKM Level 4 hanya satu cafe, dengan denda Rp500.000 karena sudah diperingatkan tapi masih membandel," tegasnya.
(SANDY)