sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Butuh Pemasukan untuk Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Cafe Nekat Gelar Acara Musik di Tengah Pandemi

Economics editor Adi Haryanto
24/08/2021 08:22 WIB
Pemilik cafe yang berlokasi di Jalan Ria, Kota Cimahi , didenda dalam sidangan Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ), yang digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Butuh Pemasukan untuk Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Cafe Nekat Gelar Acara Musik di Tengah Pandemi  (FOTO:MNC Media)
Butuh Pemasukan untuk Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Cafe Nekat Gelar Acara Musik di Tengah Pandemi (FOTO:MNC Media)

Namun pihak pengelola tetap bersikukuh menggelar acara musik tersebut. Momennya juga pas hari kemerdekaan RI dan malah melanggar protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

“Ada enam pelanggar Perda IMB yang juga di sidang tipiring. Kalau yang pelanggaran PPKM Level 4 hanya satu cafe, dengan denda Rp500.000 karena sudah diperingatkan tapi masih membandel," tegasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement