"BLT untuk ibu hamil memang ada. Tapi persyaratannya yaitu harus hamil yang kedua," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi.
3. Pencairan BLT ibu hamil dilakukan sebanyak 4 kali
Pencairan bansos atau BLT ibu hamil ini dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun.
BLT ibu hamil itu per penyaluran mencapai Rp750 ribu dan selama ibu itu hamil akan mendapatkan Rp3 juta dari pemerintah.
"Selama setahun ibu hamil dapat BLT sebesar Rp3 juta totalnya. Dan sudah kita cairkan," jelas Rachmat Koesnadi.
4. Begini cara mendapatkan BLT ibu hamil
Cara mendapatkan BLT ibu hamil adalah yang pertama wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS), apabila belum memiliki bisa mengajukannya ke RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Jika layak menerima bansos ini, maka kepala desa setempat akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, kemudian jika semua persyaratan telah terpenuhi maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah. (NDA)