Sementara itu Paryono mengatakan bagi peserta yang terkonfirmasi positif covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar.
Lalu panitia instansi bersurat kepada Kepala BKN yang berisi permohonan agar peserta seleksi CPNS yang terkonfirmasi positif covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi. Dimana tes tersebut dilaksanakan di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
“Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. Lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi,” ungkapnya.
Untuk peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN.
Kemudian dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif covid-19 sesuai lampiran surat edaran. “Dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi,” tuturnya.