IDXChannel - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pedoman pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2020. Salah satu yang diatur berkaitan dengan peserta memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius saat pelaksanaan tes nanti.
Menurut Karo Humas BKN Paryono bagi peserta yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit.
“Dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di titik lokasi seleksi,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (19/5/2021).
Dia mengatakan jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.
“Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur,” paparnya.