sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Calon DK OJK Tidak Boleh Terafiliasi Konglomerasi

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
28/02/2022 14:00 WIB
Seleksi dewan komisioner OJK periode 2022–2027 terus berlangsung. Hingga tahap III ini sebanyak 29 kandidat lolos seleksi tahap IV.
Calon DK OJK Tidak Boleh Terafiliasi Konglomerasi (FOTO: MNC Media)
Calon DK OJK Tidak Boleh Terafiliasi Konglomerasi (FOTO: MNC Media)

"Dari antara 29 calon anggota komisioner OJK yang terpilih ke tahap selanjutnya, masih ada calon yang masih aktif terafiliasi dengan konglomerasi tertentu, dalam artian bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi perusahaan konglomerasi. Hal ini tentu perlu menjadi catatan,” ungkapnya. 

“Jangan sampai ada anggota dewan komisioner OJK nanti yang dipersepsikan sebagai titipan atau perpanjangan tangan dari konglomerasi tertentu, sehingga berpotensi melahirkan hegemoni kepentingan kelompok tersebut. Sudah menjadi tugas pansel untuk mencegah hal tersebut terjadi, sehingga siapapun anggota dewan komisioner OJK nanti benar-benar bersikap profesional, objektif, independen dan bebas intervensi dari kepentingan konglomerasi,” tambah Muliandy. 

"Patut dihindari jangan sampai fungsi pengawasan, penindakan, pengaturan dan perumusan kebijakan OJK nanti menjadi terkompromi akibat keberpihakan pada kepentingan institusi swasta atau konglomerasi tertentu. Tentunya diharapkan tim Pansel memiliki profesionalisme dan ketegasan untuk mencegah hal ini terjadi," pungkasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement