sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Calon DK OJK Tidak Boleh Terafiliasi Konglomerasi

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
28/02/2022 14:00 WIB
Seleksi dewan komisioner OJK periode 2022–2027 terus berlangsung. Hingga tahap III ini sebanyak 29 kandidat lolos seleksi tahap IV.
Calon DK OJK Tidak Boleh Terafiliasi Konglomerasi (FOTO: MNC Media)
Calon DK OJK Tidak Boleh Terafiliasi Konglomerasi (FOTO: MNC Media)

Sementara dari sisi negatifnya, lanjut Bhima tentu akan memberikan risiko adanya konflik kepentingan, karena ditakutkan pengawasannya menjadi tidak profesional dan seimbang. 

"Karena apa jangan sampai terjadi dengan terpilihnya mereka dari industri keuangan tertentu itu hanya mengawasi perusahaan mereka bekerja dulu saja," ucap dia. Kondisi masuknya perwakilan industri ke dalam struktur dewan pengawas keuangan suatu negara sebetulnya bisa dilakukan kata Bhima, hal tersebut terjadi di Amerika Serikat (AS) namun syaratnya ketat. 

"Salah satunya selama 2 tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu. Atau dikatakan melakukan pengawasan dibidang lainnya," katanya.
Selain itu anggota komisioner otoritas jasa keuangan yang terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang ia miliki terkait industri keuangan. 

"Selain itu cara lainnya adalah dengan cara melepaskan seluruh kepemilikaan saham di industri jasa keuangan yang dimiliki, sehingga dia betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, sehingga menjadi wasit yang sesungguhnya," pungkasnya. 

Praktisi ekonomi dan CEO Fath Capital, Muliandy Nasution turut melihat adanya potensi “perlakuan khusus” dari komisioner OJK terpilih terhadap kepentingan perusahaan tertentu ketika komisioner tersebut sebelumnya bekerja pada suatu perusahaan swasta, khususnya perusahaan swasta yang terafiliasi dengan konglomerasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement