sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Calon DK OJK Tidak Boleh Terafiliasi Konglomerasi

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
28/02/2022 14:00 WIB
Seleksi dewan komisioner OJK periode 2022–2027 terus berlangsung. Hingga tahap III ini sebanyak 29 kandidat lolos seleksi tahap IV.
Calon DK OJK Tidak Boleh Terafiliasi Konglomerasi (FOTO: MNC Media)
Calon DK OJK Tidak Boleh Terafiliasi Konglomerasi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Seleksi dewan komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027 terus berlangsung. Hingga tahap III ini sebanyak 29 kandidat lolos untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya. 

Sejumlah nama yang lolos tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN hingga pejabat swasta. 

Seleksi DK OJK periode 2022-2027 ini pun tak luput dari sejumlah isu seperti independensi panitia seleksi (pansel) hingga isu konglomerasi para kandidatnya. 

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, masuknya beberapa nama dari kalangan industri atau swasta punya sisi positif dan negatif. 

"Positifnya adalah memiliki expertise pengalaman dibidang technical, atau praktisi dibidang keuangan ini bisa memberikan kemampuan bagi OJK untuk beradaptasi terutama dari sisi kemampuan digital," kata Bhima, Senin (28/2/2022). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement