sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Calon Nasabah Harus Tahu Istilah Dalam Asuransi Kesehatan

Economics editor Shifa Nurhaliza
09/01/2022 15:35 WIB
Istilah dalam asuransi kesehatan sangat banyak dan beragam.
Calon Nasabah Harus Tahu Istilah Dalam Asuransi Kesehatan. (Foto: Istilah Dalam Asuransi Kesehatan)
Calon Nasabah Harus Tahu Istilah Dalam Asuransi Kesehatan. (Foto: Istilah Dalam Asuransi Kesehatan)

2. Cash Value

Sebagai orang awam di dunia asuransi, istilah cash value mungkin terdengar asing. Nilai tunai atau cash value adalah istilah yang mengacu pada jumlah uang yang akan dikembalikan kepada pemegang polis dalam bentuk polis. Sebagai tertanggung, Anda dapat menarik nilai tunai dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

3.Grace Periode

Sebagai nasabah, sangat disarankan agar Anda membayar premi asuransi tepat waktu. Jika Anda terlambat membayar kewajiban Anda pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan, Anda akan memiliki periode tambahan yang disebut masa tenggang. 

Masa tenggang adalah istilah yang menunjukkan masa tenggang yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis setelah batas waktu tercapai. Biasanya, masa tenggang berlaku selama 30 hari. Jika Anda tetap tidak melakukan pembayaran, perusahaan asuransi berhak untuk mengenakan denda kepada Anda.

4. Lapse

Setelah membaca penjelasan tentang masa tenggang maka kita akan membahas mengenai lapse time, jika nasabah tidak membayar premi asuransi sampai melebihi masa tenggang maka polis asuransinya otomatis akan kadaluarsa. 

Efektifitas polis asuransi, dengan kata lain, jika Anda lalai, polis asuransi Anda akan segera dihentikan. Setelah kedaluwarsa, polis asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung risiko Anda.

5. Rider

Rider adalah istilah untuk manfaat tambahan yang dapat Anda tambahkan pada program asuransi yang sudah Anda miliki. Misalnya, jika Anda membeli produk asuransi pendidikan, Anda dapat menambahkan asuransi kesehatan sebagai driver. Perlindungan ganda ini tentunya akan memberikan perlindungan yang maksimal kepada Anda.

6. Polis asuransi

Polis asuransi merupakan kontrak tertulis antara nasabah menggunakan perusahaan iuran pertanggungan. Pada polis ini, masih ada konvensi tentang hak & kewajiban yang wajib dilakukan sang ke dua belah pihak. Maka dari itu penting bagi Anda untuk benar-benar mendalami isi polis asuransi sebelum melakuakn penanda tanganan.

7. Premi

Premi menjadi salah satu kewajiban bagi seorang nasabah asuransi. Dalam dunia asuransi, premi berarti sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulan atau per tahun, sesuai dengan kesepakatan awal. Nominal premi setiap orang berbeda, tergantung dengan jenis asuransi yang dipilih dan kebutuhan.

8. Cuti premi

Cuti premi merupakan istilah yang digunakan jika Anda akan berhenti membayar premi untuk beberapa saat. Biasanya, perusahaan atau penyedia asuransi memiliki peraturan yang berbeda-beda agar cuti premi bisa diizinkan.

9. Mortalitas

Istilah mortalitas memiliki arti waktu perkiraan kematian yang tidak pasti bagi nasabah Hal ini sangat penting terutama dalam asuransi jiwa ataupun asuransi kesehatan.

10. Automatic Premium Loan (APL)

Automatic premium loan (APL) merupakan ketentuan dari pihak asuransi yang memungkinkan mereka untuk mengambil cash value dari polis asuransi secara otomatis. APL ini bisa saja dilakukan jika nasabah tidak membayarkan premi, bahkan sampai grace periode berakhir. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement