IDXChannel - Istilah dalam asuransi kesehatan sangat banyak dan beragam. Semua istilah dalam asuransi tersebut bisa Anda pahami dalam buku yang diberikan penyedia atau perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi.
Padahal ini merupakan hal penting agar calon nasabah bisa paham ketika membeli produk asuransi sesuai dengan kebutuhan. Bagi Anda yang ingin mengambil berencana membeli asuransi, istilah-istilah asuransi menjadi hal yang tidak bisa disepelekan. Dengan memiliki Asuransi, terlebih asuransi kesehatan maka keuangan pribadi Anda dapat terjaga dari risiko-risiko kerugian.
Misalnya, ketika Anda jatuh sakit dan membutuhkan biaya medis atau tulang punggung keluarga Anda meninggal dunia akibat kecelakaan, maka asuransi yang akan membantu keuangan Anda.
Mengutip berbagai sumber, berikut istilah dalam asuransi yang wajib ada dipahami:
1. Asuransi Unit Link
Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi unit link menjadi jenis asuransi yang dikreasikan untuk Anda dalam memenuhi kebutuhan proteksi serta investasi. Penggabungan dua instrumen keuangan ini membuat asuransi unit link termasuk ke dalam kategori asuransi non tradisional.
2. Cash Value
Sebagai orang awam di dunia asuransi, istilah cash value mungkin terdengar asing. Nilai tunai atau cash value adalah istilah yang mengacu pada jumlah uang yang akan dikembalikan kepada pemegang polis dalam bentuk polis. Sebagai tertanggung, Anda dapat menarik nilai tunai dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
3.Grace Periode
Sebagai nasabah, sangat disarankan agar Anda membayar premi asuransi tepat waktu. Jika Anda terlambat membayar kewajiban Anda pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan, Anda akan memiliki periode tambahan yang disebut masa tenggang.
Masa tenggang adalah istilah yang menunjukkan masa tenggang yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis setelah batas waktu tercapai. Biasanya, masa tenggang berlaku selama 30 hari. Jika Anda tetap tidak melakukan pembayaran, perusahaan asuransi berhak untuk mengenakan denda kepada Anda.
4. Lapse
Setelah membaca penjelasan tentang masa tenggang maka kita akan membahas mengenai lapse time, jika nasabah tidak membayar premi asuransi sampai melebihi masa tenggang maka polis asuransinya otomatis akan kadaluarsa.
Efektifitas polis asuransi, dengan kata lain, jika Anda lalai, polis asuransi Anda akan segera dihentikan. Setelah kedaluwarsa, polis asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung risiko Anda.
5. Rider
Rider adalah istilah untuk manfaat tambahan yang dapat Anda tambahkan pada program asuransi yang sudah Anda miliki. Misalnya, jika Anda membeli produk asuransi pendidikan, Anda dapat menambahkan asuransi kesehatan sebagai driver. Perlindungan ganda ini tentunya akan memberikan perlindungan yang maksimal kepada Anda.
6. Polis asuransi
Polis asuransi merupakan kontrak tertulis antara nasabah menggunakan perusahaan iuran pertanggungan. Pada polis ini, masih ada konvensi tentang hak & kewajiban yang wajib dilakukan sang ke dua belah pihak. Maka dari itu penting bagi Anda untuk benar-benar mendalami isi polis asuransi sebelum melakuakn penanda tanganan.
7. Premi
Premi menjadi salah satu kewajiban bagi seorang nasabah asuransi. Dalam dunia asuransi, premi berarti sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulan atau per tahun, sesuai dengan kesepakatan awal. Nominal premi setiap orang berbeda, tergantung dengan jenis asuransi yang dipilih dan kebutuhan.
8. Cuti premi
Cuti premi merupakan istilah yang digunakan jika Anda akan berhenti membayar premi untuk beberapa saat. Biasanya, perusahaan atau penyedia asuransi memiliki peraturan yang berbeda-beda agar cuti premi bisa diizinkan.
9. Mortalitas
Istilah mortalitas memiliki arti waktu perkiraan kematian yang tidak pasti bagi nasabah Hal ini sangat penting terutama dalam asuransi jiwa ataupun asuransi kesehatan.
10. Automatic Premium Loan (APL)
Automatic premium loan (APL) merupakan ketentuan dari pihak asuransi yang memungkinkan mereka untuk mengambil cash value dari polis asuransi secara otomatis. APL ini bisa saja dilakukan jika nasabah tidak membayarkan premi, bahkan sampai grace periode berakhir. (SNP)