IDXChannel - Presiden Joko Widodo menginstruksikan pejabat daerah untuk memperhatikan keberadaan limbah medis Covid-19 yang beracun dan berbahaya.
Adapun limbah yang dimaksud adalah: infus bekas, masker bekas, pile vaksin (botol kecil vaksin), jarum suntik, face-shield, perban, APD, sarung tangan, alat PCR, alat antigen, dan alkohol pembersih swab
Jokowi mengarahkan agar semua instrumen pengelolaan limbah medis untuk segera menghancurkan limbah yang beracun.
Arahan presiden tersebut dibacakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam keterangan pers bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Rabu (28/7/2021), seusai rapat terbatas Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19.
"Jadi arahan dari bapak presiden tadi agar semua instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah tersebut. Yang infeksius harus segera diselesaikan. " kata Siti Nurbaya.