sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Aktivasi dan Registrasi E Faktur Pajak dengan Mudah

Economics editor Indah Mulyani
29/01/2022 14:00 WIB
Berikut langkah aktivisa dan registrasi e faktur pajak.
Cara Aktivasi dan Registrasi E Faktur Pajak dengan Mudah (Dok.MNC Media)
Cara Aktivasi dan Registrasi E Faktur Pajak dengan Mudah (Dok.MNC Media)

Pengertian e Faktur Adalah?
Apa itu jenis jenis, juga pengertian dari faktur adalah? Lalu e faktur ini biasanya dibuat oleh siapa? E Faktur pajak adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik.
Penggunaan e Faktur pajak saat ini terasa semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi yang menuntut efisiensi.
Sesuai namanya yang menyimpan kata elektronik, maka e Faktur pajak berbeda dengan faktur fisik karena pengisiannya dilakukan secara digital lewat aplikasi atau situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).

Pada tahun 2014, Dirjen Jenderal Pajak mensyaratkan keharusan membuat e faktur pajak bagi tiap perusahaan wajib pajak untuk menghindari penyalahgunaan laporan pajak.
Dimana dengan adanya peraturan tersebut, mau tidak mau setiap perusahaan harus mulai familiar dengan teknologi eFaktur.


Perbedaan antara faktur pajak kertas dan e Faktur pajak yaitu kemudahan dan keamanan saat membuat faktur pajak. Berikut keunggulan-keunggulan pada pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur:
● Format yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
● Menggunakan tanda tangan elektronik berupa QR Code
● Tidak diwajibkan untuk mencetak bukti faktur pajak
● Jenis transkasi yang hanya diinput hanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
● Pelaporan SPT PPN dapat dilakukan dengan aplikasi yang sama dengan e-Faktur
● Untuk dapat menggunakan eFaktur, seseorang harus sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Dirjen Pajak.

Jika Anda belum dinyatakan sebagai PKP, Anda dapat mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di domisili Anda. Selain itu, PKP juga memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PKP juga harus memiliki perangkat komputer yang sesuai dengan spesifikasi eFaktur. Ingat ya, salah satu ciri warga negara yang baik adalah yang tidak pernah lupa membayar pajak.

Cara Aktivasi dan Registrasi E Faktur Pajak
Pada artikel sebelumnya anda telah membaca aplikasi yang berfungsi mempercepat pengurusan administrasi pajak. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai aplikasi e Faktur pajak, bagaimana mengaktifkannya dan mendaftarkannya.
Adapun manfaat dari aplikasi ini adalah setiap faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak dapat dikontrol dengan ketat oleh pemerintah. Setiap faktur pajak akan berisi Nomor Seri Faktur Pajak yang unik dan hanya dapat digunakan satu kali transaksi, sehingga jumlah dari NSFP yang diajukan dapat menunjukkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement