IDXChannel – Cara bayar tagihan listrik yang terlambat cukup mudah dilakukan jika Anda memahami caranya. Cara pembayaran tagihan listrik yang terlambat sama dengan cara pembayaran tagihan listrik pada umumnya.
Namun jika Anda terlambat membayar tagihan listrik, Anda akan dikenakan denda sebagai ganti denda keterlambatan. Pelanggan pengguna listrik pascabayar (tanpa token) wajib membayar listrik sesuai tanggal jatuh tempo terakhir tagihan listrik yaitu tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran apa pun setelah tanggal 20 akan dikenakan penalti atau denda.
Apabila tagihan listrik terlambat satu bulan (30 hari), maka listrik akan diputus sementara sampai pelanggan membayar tagihan dan denda. Jika terlambat dua bulan membayar, akan dikenakan denda dan listrik padam dengan mencabut Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
Sebaliknya, jika pelanggan terlambat membayar selama 3 bulan, ia akan dikenakan sanksi berat berupa pemadaman listrik permanen. Selain itu, PLN akan menghapus nama pelanggan tersebut dari daftar.
Selain denda, keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari akan dikenakan sanksi berat berupa pemutusan aliran listrik secara permanen. Selain itu, PLN juga akan menghapus nama Anda dari daftar pelanggan.