sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Bisa Listrik Non Subsidi Beralih ke Subsidi? Simak, Begini Penjelasannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
30/05/2024 16:40 WIB
Pelanggan listrik yang sebelumnya tidak mendapatkan subsidi dapat memperoleh subsidi selama memenuhi kriteria penerima.
Apakah Bisa Listrik Non Subsidi Beralih ke Subsidi? Simak, Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Bisa Listrik Non Subsidi Beralih ke Subsidi? Simak, Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelApakah bisa listrik non subsidi beralih ke subsidi? Pelanggan listrik yang sebelumnya tidak mendapatkan subsidi dapat memperoleh subsidi selama memenuhi kriteria penerima. 

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 3/2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) Pasal 2 Ayat (2), disebutkan bahwa penerima subsidi tarif tenaga listrik adalah konsumen golongan rumah tangga kecil tegangan rendah. 

Adapun kriterianya antara lain: 

  • Daya 450 VA
  • Daya 900 VA berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar 

Dalam peraturan yang sama, disebutkan bahwa jika pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 900 VA yang tercatat dalam Data Dasar, dapat menerima subsidi setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif rumah tangga kecil bertegangan rendah dengan daya 900 VA. 

Penurunan daya akan dilakukan PLN jika pelanggan mengajukan permohonan penurunan daya kepada perseroan. Jika pelanggan merasa berhak menerima subsidi namun belum menerima subsidi, juga dapat menyampaikan pengaduan. 

Pengaduan bertujuan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi. Pengaduan dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau kantor desa, aplikasi mobile pemberian subsidi tarif tenaga listriki, atau kanal pengaduan lainnya yang ditentukan Posko Pengaduan Pusat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement