Posko Pengaduan Pusat adalah posko yang dibentuk untuk menindaklanjuti aduan pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi namun belum menerima subsidi tarif tenaga listrik.
Posko Pengaduan Pusat lantas akan melakukan verifikasi terhadap permohonan subsidi. Jadi dapat disimpulkan bahwa, jika masyarakat sebelumnya adalah pelanggan non subsidi, namun ia masuk dalam kriteria penerima subsidi, maka ia dapat mengajukan permohonan.
Selama pelanggan tersebut masuk dalam kriteria dan disetujui, maka dia dapat beralih menjadi pelanggan penerima subsidi. Namun jika memang tidak masuk kategori penerima, maka dia tidak akan bisa beralih menjadi pelanggan subsidi.
Adapun berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan subsidi bagi yang berhak adalah fotokopi KK dan KTP pemohon, fotokopi Jamkesnas/KPS, dan fotokopi rekening listrik.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah bisa listrik non subsidi beralih ke subsidi. (NKK)