IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satgas khusus untuk mengembalikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp108 triliun kembali ke negara. Salah satunya dengan menggunakan gugatan hukum perdata dengan dasar Undang-Undang Perampasan Aset.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal, UU ini merupakan perintah dari Konvensi Antikorupsi PBB 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No 7/2006.
Selain membasmi korupsi secara efektif dan efisien serta kerja sama internasional (antarnegara), pengembalian aset juga menjadi tujuan Konvensi PBB. Pengembalian aset terdiri atas tindakan melacak, menyita, merampas, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada pemilik yang sah.
“Adanya UU Perampasan Aset akan sangat menolong. Tanpa UU ini, upaya yang dilakukan bukan hal mudah. Perjalanannya akan panjang. Seperti dari Kaliurang (DIY) ke California (AS),” seloroh Edward dalam temu media di Jakarta, Jumat (9/4).
Sekadar diketahui, draf RUU Perampasan Aset sudah ada sejak 2011-2012 sebagai RUU inisiatif pemerintah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan RUU ini tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR.
Menanggapinya, Edward mengaku optimistis RUU ini akan masuk saat evaluasi prolegnas pada pertengahan 2021 karena sifatnya cukup mendesak.
Hal lain yang menjadi kendala dalam mengembalikan aset negara terkait hasil dugaan tindak pidana korupsi di luar negeri adalah perbedaan sistem hukum. Edward mencontohkan, Otoritas Hong Kong pernah menolak upaya pengembalian aset Bank Century senilai sekitar Rp6 triliun. Itu karena mereka menganggap persidangan in absentia yang digelar di Jakarta tidak memenuhi kaidah due process of law (peradilan yang benar untuk mendpatkan keadilan substantif). Di sisi lain, UU Tipikor mengakomodasi persidangan in absentia.
Edward yang pernah terlibat dalam tim pemburu aset Bank Century mengaku tidak mengetahui sejauh mana pelacakan dan pengembalian aset Century kini berjalan.
“Yang jelas, hingga saat ini Indonesia belum memiliki sejarah penyelamatan dan perampasan aset negara di luar negeri,” tutupnya. (RAMA)