sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Jokowi Buru Dana BLBI Rp108 T, Pakai UU Perampasan Aset

Economics editor Armydian Kurniawan/MPI
10/04/2021 10:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satgas khusus untuk mengembalikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp108 triliun kembali ke negara.
Cara Jokowi Buru Dana BLBI Rp108 T, Pakai UU Perampasan Aset (FOTO: MNC Media)
Cara Jokowi Buru Dana BLBI Rp108 T, Pakai UU Perampasan Aset (FOTO: MNC Media)

Menanggapinya, Edward mengaku optimistis RUU ini akan masuk saat evaluasi prolegnas pada pertengahan 2021  karena sifatnya cukup mendesak.

Hal lain yang menjadi kendala dalam mengembalikan aset negara terkait hasil dugaan tindak pidana korupsi di luar negeri adalah perbedaan sistem hukum. Edward mencontohkan, Otoritas Hong Kong pernah menolak upaya pengembalian aset Bank Century senilai sekitar Rp6 triliun. Itu karena mereka menganggap persidangan in absentia yang digelar di Jakarta tidak memenuhi kaidah due process of law (peradilan yang benar untuk mendpatkan keadilan substantif). Di sisi lain, UU Tipikor mengakomodasi persidangan in absentia.

Edward yang pernah terlibat dalam tim pemburu aset Bank Century mengaku tidak mengetahui sejauh mana pelacakan dan pengembalian aset Century kini berjalan. 

“Yang jelas, hingga saat ini Indonesia belum memiliki sejarah penyelamatan dan perampasan aset negara di luar negeri,” tutupnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement