Menanggapinya, Edward mengaku optimistis RUU ini akan masuk saat evaluasi prolegnas pada pertengahan 2021 karena sifatnya cukup mendesak.
Hal lain yang menjadi kendala dalam mengembalikan aset negara terkait hasil dugaan tindak pidana korupsi di luar negeri adalah perbedaan sistem hukum. Edward mencontohkan, Otoritas Hong Kong pernah menolak upaya pengembalian aset Bank Century senilai sekitar Rp6 triliun. Itu karena mereka menganggap persidangan in absentia yang digelar di Jakarta tidak memenuhi kaidah due process of law (peradilan yang benar untuk mendpatkan keadilan substantif). Di sisi lain, UU Tipikor mengakomodasi persidangan in absentia.
Edward yang pernah terlibat dalam tim pemburu aset Bank Century mengaku tidak mengetahui sejauh mana pelacakan dan pengembalian aset Century kini berjalan.
“Yang jelas, hingga saat ini Indonesia belum memiliki sejarah penyelamatan dan perampasan aset negara di luar negeri,” tutupnya. (RAMA)