Menurut Ditjen Pajak, gagal unduh saat melakukan pembubuhan meterai bisa terjadi karena jaringan internet yang kurang stabil, terlalu lama tidak digunakan setelah melakukan login, atau bisa karena server e-meterai sedang dalam perbaikan.
"Yang perlu dilakukan adalah keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout. Kemudian memastikan kembali jaringan internet aman dan baru bisa login kembali," tulis Ditjen Pajak, Jumat (18/11/2022).
Cara mengembalikan kuota e-meterai:
1. Cek kembali dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
Nanti akan muncul semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan dari mulai nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu pembubuhan, dan status pembubuhan
2. Cek status pembubuhan
Apabila status berhasil, maka pembubuhan meterai telah berhasil dilakukan. Namun apabila status refund, maka hal ini yang akan kita laporkan untuk dilakukan pengembalian kuota e-meterai
3. Melakukan screenshot atau tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian kuota
4. Laporkan permintaan pengembalian kuota melalui nomor Whatsapp +62 811 980 960