sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Angkasa Pura I Berlakukan Syarat Ketat Bagi Perjalanan Domestik

Economics editor Anggie Ariesta
16/09/2021 19:58 WIB
Bagi calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Angkasa Pura I Berlakukan Syarat Ketat Bagi Perjalanan Domestik (Ilustrasi)
Angkasa Pura I Berlakukan Syarat Ketat Bagi Perjalanan Domestik (Ilustrasi)

IDXChannel - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, ada syarat khusus untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali. 

Bagi calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Sedangkan untuk calon penumpang yang sudah divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kemudian bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, calon penumpang  menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement