IDXChannel - Cara mendaftar TKI resmi 2022 bisa melalui agensi atau Depnaker terdekat. Di Indonesia, antusiasme masyarakat untuk bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih sangat kuat. Pasalnya, banyak orang yang ingin menjadi tenaga kerja asing dan merasakan penghasilan yang banyak.
Memutuskan untuk memilih bekerja di luar negeri, memang menjadi keputusan yang sangat penting dan berat. Meskipun ada banyak keuntungan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), ada juga banyak risiko dan tantangan. Tapi jangan khawatir, jika Anda ingin menjadi TKI dan semuanya sudah dipersiapkan dengan baik, Anda tidak perlu takut dengan tantangan.
Dokumen Pendaftaran TKI Resmi 2022
Sebelum mendaftar, siapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen itu adalah;
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Ijazah Pendidikan Terakhir
3. Akte Kelahiran Atau Surat Keterangan Kenal Lahir
4. Surat Keterangan Status Perkawinan (Bagi Yang Telah Menikah Lampirkan Foto Copy Buku Nikah)
5. Surat Keterangan Izin Suami Atau Istri, dan Orang Tua
6. Sertifikat Kompetensi Kerja
7. Sertakan Surat Keterangan Sehat Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
8. Paspor Yang Diterbitkan Oleh Kantor Imigrasi Setempat
9. Visa Kerja
10. Perjanjian Penempatan TKI
11. Perjanjian Kerja
12. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Para calon pekerja migran berhati-hati agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan ilegal (calo) yang menawarkan gaji tinggi, proses migrasi yang cepat dan gratis. Selain itu, jangan gunakan dokumen palsu atau biarkan orang lain mengubah data Anda.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berada di Taiwan, Singapura, Hongkong, Selandia Baru dan beberapa negara lainnya. Indonesia saat ini sedang menerapkan moratorium distribusi TKI di Yordania, Kuwait, Suriah, dan Arab Saudi.
Pusat Informasi TKI Resmi
Jika Anda tertarik untuk bekerja di luar negeri, ada beberapa organisasi yang bisa memberikan informasi, yaitu:
1. Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten dan kota Anda
2. Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) di kabupaten ataupun kota Anda
3. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
4. Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat di kabupaten atau kota Anda.
Ciri-ciri TKI Ilegal
Mengutip keterangan dan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, berikut hal yang dapat dikategorikan sebagai TKI ilegal jika:
1. Berangkat hanya dengan paspor atau bahkan tanpa paspor
2. Berangkat tanpa visa kerja
3. Berpindah-pindah atau melarikan diri ke tempat kerja yang lain
4. Dokumen kerja atau izin tinggal telah habis. (SNP)