Pusat Informasi TKI Resmi
Jika Anda tertarik untuk bekerja di luar negeri, ada beberapa organisasi yang bisa memberikan informasi, yaitu:
1. Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten dan kota Anda
2. Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) di kabupaten ataupun kota Anda
3. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
4. Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat di kabupaten atau kota Anda.
Ciri-ciri TKI Ilegal
Mengutip keterangan dan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, berikut hal yang dapat dikategorikan sebagai TKI ilegal jika:
1. Berangkat hanya dengan paspor atau bahkan tanpa paspor
2. Berangkat tanpa visa kerja
3. Berpindah-pindah atau melarikan diri ke tempat kerja yang lain
4. Dokumen kerja atau izin tinggal telah habis. (SNP)