IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan, mulai 26 Oktober 2021 mendatang penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
Aturan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sementara untuk warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor induk paspor.
Adapun ketentuan tersebut diterangkan VP Public Relations KAI Joni Martinus, sebagai upaya mendukung program pemerintah menggunakan NIK pada semua sektor layanan publik.
"Penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan," kata Joni dikutip dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Sehingga data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.