IDXChannel - Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda simak pada artikel berikut ini. Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan oleh peserta di cabang BPJAMSOSTEK mana pun.
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), klaim dapat diajukan sepanjang peserta memenuhi persyaratan, seperti mencapai usia pensiun atau menjadi cacat tetap dan total.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) dapat mencairkan jaminan pensiunnya pada saat mencapai usia pensiun. Seperti dikutip dari situs Indonesiabaik, Jaminan Pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan taraf hidup yang wajar bagi anggota dan/atau ahli warisnya.
Jaminan pensiun memberikan sejumlah uang tetap kepada peserta atau ahli warisnya. Lalu bagaimana cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?