sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan sebelum Umur 56 Tahun? Ini Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
29/01/2025 10:04 WIB
Apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi peserta Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. 
Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan sebelum Umur 56 Tahun? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan sebelum Umur 56 Tahun? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi peserta Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Pasalnya, terdapat ketentuan  yang menyebutkan pencairan manfaat pensiun hanya dapat dilakukan setelah umur tertentu.

Sejatinya Jaminan Pensiun (JP) merupakan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk mempertahankan kehidupan layak peserta ketika tidak bekerja karena sudah memasuki usia pensiun.

Sehingga peserta tidak perlu lagi memikirkan masa depan dan tetap dapat hidup dengan baik. Setiap bulannya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa uang tunai sampai meninggal dunia.

Namun untuk menikmati manfaat ini, peserta harus sudah tergabung dan memenuhi masa pembayaran iuran minimum yaitu selama 15 tahun. Lantas, apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun? Simak penjelasan berikut!

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement