IDXChannel – Apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi peserta Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, terdapat ketentuan yang menyebutkan pencairan manfaat pensiun hanya dapat dilakukan setelah umur tertentu.
Sejatinya Jaminan Pensiun (JP) merupakan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk mempertahankan kehidupan layak peserta ketika tidak bekerja karena sudah memasuki usia pensiun.
Sehingga peserta tidak perlu lagi memikirkan masa depan dan tetap dapat hidup dengan baik. Setiap bulannya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa uang tunai sampai meninggal dunia.
Namun untuk menikmati manfaat ini, peserta harus sudah tergabung dan memenuhi masa pembayaran iuran minimum yaitu selama 15 tahun. Lantas, apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun? Simak penjelasan berikut!