sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini 7 Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
28/12/2023 10:37 WIB
Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda simak pada artikel berikut ini
Catat, Ini 7 Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan)
Catat, Ini 7 Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan)

IDXChannel - Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda simak pada artikel berikut ini. Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan oleh peserta di cabang BPJAMSOSTEK mana pun.

Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), klaim dapat diajukan sepanjang peserta memenuhi persyaratan, seperti mencapai usia pensiun atau menjadi cacat tetap dan total.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) dapat mencairkan jaminan pensiunnya pada saat mencapai usia pensiun. Seperti dikutip dari situs Indonesiabaik, Jaminan Pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan taraf hidup yang wajar bagi anggota dan/atau ahli warisnya. 

Jaminan pensiun memberikan sejumlah uang tetap kepada peserta atau ahli warisnya. Lalu bagaimana cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Waktu yang diperlukan untuk mengajukan permohonan jaminan pensiun BPJAMSOSTEK adalah 15 hari kerja sejak tanggal persetujuan permohonan. Berikut cara melakukan klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan:
1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2. Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun
3. Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian
4. Peserta dilayani oleh petugas
5. Menerima tanda terima klaim
6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
7. Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.

Selain itu, Anda dapat mengecek status klaim Anda dengan memasukkan nomor KPJ Anda di halaman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan klik 'Informasi Status Klaim'. (SNP)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement