sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Aturan Terbaru Penumpang Pesawat Terbang Saat PPKM Level 4

Economics editor Azhfar Muhammad
22/07/2021 07:54 WIB
Penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama serta surat hasil PCR.
Suasana di Bandara Soekarno Hatta (Ilustrasi)
Suasana di Bandara Soekarno Hatta (Ilustrasi)

Sementara itu, khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun. 

“Kecuali  bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang). juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” paparnya.

Adapun dengan demikian pihak penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan surat-surat lain yang ditujukan dengan keterangan pengecualian dan  kepentingan khusus. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement