Cara Balik Nama Motor
1. Datang ke kantor Samsat di lingkungan perumahan dengan membawa sepeda motor dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
2. Motor dibawa ke loket fisik. Di sana, pemohon melakukan pembayaran, setelah itu petugas memeriksa kendaraan di tempat. Petugas mencatat nomor mesin dan nomor rangka motor kemudian menggosok stiker khusus yang terpasang
3. Setelah menerima hasil pemeriksaan fisik, calon tersebut mendatangi petugas pendaftaran STNK
4. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan informasi yang tertera pada dokumen pendaftaran sepeda motor lama
5. Formulir yang telah diisi kemudian dikirim ke petugas Samsat beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan
6. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen yang diminta. Biasanya dealer akan meminta untuk mencocokkan BPKB awal
7. Setelah verifikasi, pendaftar akan dipandu oleh petugas untuk membayar biaya pendaftaran di loket berikutnya
8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan diminta menunggu untuk dipanggil. Saat dipanggil, pemohon menuju loket dan menerima bukti pembayaran dan waktu untuk mendapatkan STNK baru.
9. Pemohon kembali ke Samsat pada tanggal dan waktu yang telah dijadwalkan. Biasanya STNK yang berganti nama akan dikeluarkan dalam waktu 2-5 hari kerja
10. Di loket STNK di Samsat, pendaftar memberikan bukti pembayaran ke dealer kemudian menunggu nama dipanggil
11. Saat memanggil nama petugas akan memberikan nomor STNK baru yang sudah ganti nama pemilik motor. (SNP)