sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Cara dan Biaya Balik Nama Motor di2023

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
08/01/2023 16:49 WIB
Cara dan biaya balik nama motor akan diulas dalam artikel yang satu ini.
Catat, Ini Cara dan Biaya Balik Nama Motor di2023. (Foto: Cara dan Biaya Balik Nama Motor)
Catat, Ini Cara dan Biaya Balik Nama Motor di2023. (Foto: Cara dan Biaya Balik Nama Motor)

IDXChannel Cara dan biaya balik nama motor akan diulas dalam artikel yang satu ini. Balik nama kendaraan bermotor adalah proses perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama kepada pemilik kedua dst. Nama tersebut disampaikan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pengalihan nama kendaraan ini harus dilakukan karena berkaitan dengan pengelolaan di Database Polri dan juga perpajakan. Di akhir proses jual beli, kewajiban membayar pajak sepeda motor dialihkan kepada pembeli.

Lalu, bagaiamana cara dan berapa biaya yang diperlukan untuk balik nama motor?

Biaya Balik Nama Motor

Biaya pengurusan pengalihan kepemilikan kendaraan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penghasilan Pemerintah Bebas Pajak Yang Berlaku Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pergub itu antara lain mengatur tentang biaya pendaftaran kendaraan (BBNKB), biaya administrasi, penerbitan STNK dan BPKB saat ini. Misalnya, nominal BBNKB yang harus dibayar pemilik sepeda motor bekas adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan (NJKB).

Beirkut rincian biaya balik nama motor yang dikutip dari berbagai sumber:

- Pendaftaran untuk pembalikan nama motor adalah Rp 100.000
- BBNKB 1 persen dari NJKB atau dua pertiga dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pembayaran Wajib Dana Asuransi Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000 Kelas C1 (motor 50-250cc) Rp 100.000
- Biaya penerbitan STNK sepeda motor adalah Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB sepeda motor adalah Rp 225.000,-
- Biaya penerbitan sepeda motor TNKB adalah Rp 60.000
- Pembayaran cek fisik sebesar Rp 25.000
Total harga yang diperlukan untuk pembalikan nama motor adalah Rp 545.000 ditambah NJKB 1 persen.

Jika sepeda motor yang ingin diganti namanya berasal dari luar daerah pemukiman (luar kota), maka akan dikenakan biaya tambahan untuk pembuatan surat pindah tersebut. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya surat pindah sebesar Rp 150.000.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement