sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Cara Dapat E-Tiket Vaksin Booster Covid-19

Economics editor Muhammad Farhan
13/01/2022 08:35 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.  (Foto: MNC Media)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. (Foto: MNC Media)

Untuk penerima vaksin AstraZeneca di awal, maka vaksin booster yang didapatkan adalah 0,5 dosis vaksin Moderna. Namun bagi masyarakat penerima vaksin Pfizer pada dosis awal, harap bersabar dikarenakan masih menunggu petunjuk teknis Kementerian Kesehatan. 

Syarat penerima vaksin booster adalah sudah mendapatkan vaksin lengkap dengan jarak 6 bulan minimal ke vaksin dosis ketiga. Selain itu, penerima vaksin booster diutamakan bagi kaum lanjut usia dan kelompok rentan (immunocompromised). (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement