sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Cara Dapat E-Tiket Vaksin Booster Covid-19

Economics editor Muhammad Farhan
13/01/2022 08:35 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.  (Foto: MNC Media)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pendaftaran vaksinasi booster sudah mulai dibuka. Dimulai dari tanggal 12 Januari 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. 

Guna mendapatkan vaksis booster, masyarakat perlu mendapatkan E-tiket sebagi tanda bukti telah mendapatkan dua kali dosis vaksin. E-tiket dapat diperoleh melalui penggunaan aplikasi android/IOS Peduli Lindungi. 

Berikut 6 langkah mendapatkan E-tiket vaksin booster berdasarkan unggahan akun Instagram @dkijakarta pada Kamis (13/1/2022): 

1. Masuk ke aplikasi Peduli Lindungi.
2. Klik ikon bergambar orang di kiri atas sehingga muncul profil identitas seperti nama, nomor handphone beserta pilihan lainnya.
3. Kemudian klik "Riwayat Vaksinasi dan Tiket".
4. Pilih dan klik nama orang yang ingin dicek tiket vaksinnya. 
5. Kemudian muncul tiket vaksinasi yang sudah dilakukan bila sudah terbit tiket vaksinnya. 
6. Cek tiket vaksin booster dan waktu tanggal pemberian vaksin dosis ketiga di fasilitas kesehatan melalui klik pilihan status vaksinasi dan hasil tes Covid-19. 

Vaksin booster diberikan melalui kombinasi yang berdasarkan jenis vaksin awal. Jika penerima vaksin mendapatkan Sinovac pada vaksinasi awal, maka dianjurkan untuk mendapatkan kombinasi antara 0,5 dosis vaksin Pfizer atau 0,5 dosis AstraZeneca. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement