IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perluas layanan telemedisin dan bekerja sama dengan 17 penyedia layanan telemdesin di Indonesia. Untuk alur pendaftaran pasien telemedesin isolasi mandiri (isoman), Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini.
1. Pasien melakukan tes PCR di Laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Apabila hasilnya positif, maka pihak lab akan melaporkan hasilnya ke database milik Kemenkes (NAR).
2. Pasien akan mendapatkan WhatsApp konfirmasi dari Kemenkes atau cek NIK di isoman.kemkes.go.id.
3. Pasien akan melakukan skrining di salah satu dari 17 pilihan layanan telemedisin.
4. Pasien yang layak isoman, akan mendapat resep digital.
5. Lalu, pasien bisa menembus resep digital melalui isoman.kemkes.go.id/tebusresep