sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Kriteria Penumpang KA yang Perjalanannya Bisa Dibatalkan Saat Nataru

Economics editor Indra Purnomo
29/12/2021 07:30 WIB
Perjalanan yang dibatalkan karena alasan ini bisa mendapatkan penggantian biaya tiket 100%.
Perjalanan yang dibatalkan karena alasan ini bisa mendapatkan penggantian biaya tiket 100%.  (Foto: MNC Media)
Perjalanan yang dibatalkan karena alasan ini bisa mendapatkan penggantian biaya tiket 100%. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pada masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejak diberlakukan aturan tersebut PT Kereta Api Indonesia Indonesia (KAI) Persero DAOP 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat. 

"Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap," ujar Kepala Humas KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021). 

Eva mengatakan, calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin, maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100%. 

Namun, lanjut Eva, calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan, seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun. 

Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement