sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Kriteria Penumpang KA yang Perjalanannya Bisa Dibatalkan Saat Nataru

Economics editor Indra Purnomo
29/12/2021 07:30 WIB
Perjalanan yang dibatalkan karena alasan ini bisa mendapatkan penggantian biaya tiket 100%.
Perjalanan yang dibatalkan karena alasan ini bisa mendapatkan penggantian biaya tiket 100%.  (Foto: MNC Media)
Perjalanan yang dibatalkan karena alasan ini bisa mendapatkan penggantian biaya tiket 100%. (Foto: MNC Media)

1. Vaksin Tidak Lengkap 

2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas 

3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak dibawah 12 tahun 

4. Suhu tubuh diatas 37,3 derajat 

Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan 

2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121 

3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai 

4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari 

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," kata Eva. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement